Insights.
Plain-language notes on the legal questions Indonesian businesses and individuals actually ask.
PT PMA Minimum Capital in Indonesia (2026): What the New IDR 2.5 Billion Rule Actually Means
As of 2 October 2025, the minimum paid-up capital for a foreign-owned company (PT PMA) in Indonesia is IDR 2.5 billion per company — down from IDR 10 billion — under BKPM Regulation No. 5 of 2025. But the total investment plan must still exceed IDR 10 billion per business line, per location, excluding land and buildings. These are two different numbers, and confusing them is the most common and costly mistake foreign founders make.
Read articleHutang tanpa perjanjian apa bisa ditagih?
Teman atau saudara meminjam uang dengan jumlah yang besar tanpa adanya perjanjian tertulis, dan tidak kunjung dikembalikan? Ini tipsnya...
Read articleApa gunanya Perjanjian Pra Nikah?
Masih banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa membuat perjanjian Pra Nikah sebelum perkawinan sebagai hal tabu dan tidak penting.
Read articleKenapa founders agreement itu penting?
Kenapa perlu mulai bisnis dengan perjanjian? Apakah rasa percaya saja cukup untuk menjadi dasar hubungan kalian dengan rekan bisnis?
Read articleMemulai Bisnis Waralaba Dengan Aman
14 pertanyaaan penting untuk anda yang sedang atau akan memulai bisnis franchise. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan aspek hukum waralaba.
Read articleKenapa Special Purpose Acquisition Company (SPAC) semakin diminati?
Kenapa SPAC yang regulasinya bahkan belum dikenal dalam hukum Indonesia menjadi alternatif yang cukup diminati oleh para pelaku bisnis dunia?
Read article