Kenapa founders agreement itu penting?
Apa perlu memulai bisnis dengan perjanjian?
Memulai bisnis bukanlah hal yang mudah. Meski dengan berbagai persiapan dan planning yang sudah kita anggap cukup matang, masih saja ada begitu banyak accident yang terjadi di tengah proses tersebut, salah satunya adalah “menghilangnya” partner bisnis kita sendiri. Mungkin istilah yang sedang tren dan sering digunakan akhir-akhir ini adalah kena “ghosting“.
Apakah kalian pernah membayangkan, di saat kalian sudah mengeluarkan begitu banyak uang, waktu, tenaga dan pikiran kalian dalam suatu project bisnis yang sedang kalian rintis (startup) lalu kemudian salah satu partner bisnis kalian tiba-tiba mulai ogah-ogahan dan tidak mau lagi mengurus bisnis kalian tersebut. Setelah begitu banyak pengorbanan yang kalian lakukan lalu tiba-tiba kalian justru di-ghosting oleh partner bisnis kalian sendiri yang mungkin sudah tidak tertarik lagi melanjutkan usaha tersebut, atau mungkin se-simpel sudah fokus pada hal lain yang sedang dia kerjakan.
Hal seperti ini sangat sering terjadi dalam dunia usaha dan bisnis, terutama bisnis yang dilakukan dan dibangun hanya berdasarkan rasa percaya saja karena teman lama, kenalan dekat, atau bahkan keluarga. Alih-alih mempermudah proses dan perjalanan bisnis kalian, hal seperti ini justru seringkali malah hanya akan memperlambat laju perkembangan usaha kalian.
Menurut kami, salah satu instrumen hukum yang dapat mengcover berbagai kepentingan hukum dan kepentingan bisnis kalian (legal and business interest), serta mencegah terjadinya accident-accident yang kami sebutkan sebelumnya, adalah dengan membuat suatu perjanjian tertulis antara kalian dengan partner bisnis kalian tersebut. Perjanjian tersebut sering disebut dengan istilah “founders agreement”, yaitu suatu perjanjian tertulis yang dibuat diantara para rekan bisnis sebelum memulai bisnis, usaha, atau proyek apapun yang mereka kerjakan bersama. Perjanjian tersebut nantinya dapat memuat berbagai hak dan kewajiban dari masing-masing, job description, hingga sanksi yang dapat dikenakan atau hal yang harus dilakukan apabila terjadi suatu keadaan tertentu, dimana pada perjanjian tersebut kita dapat membuat berbagai asumsi kejadian atau keadaan yang kemungkinan besar dapat terjadi selama proses kerjasama bisnis tersebut.
Hal-hal ini penting untuk dijabarkan semua secara detil dalam perjanjian agar supaya keberlangsungan bisnis yang kalian bangun tersebut tidak “terikat” atau “bergantung” pada sikap atau keputusan pribadi dari salah satu partner bisnis kalian. Agar supaya tidak ada perbuatan sepihak (subjektif) dari salah satu rekan bisnis kalian yang dapat menghambat atau merusak keberlangsungan bisnis yang kalian telah bangun bersama tersebut. Bahkan perjanjian tersebut dapat juga dikaitkan dalam hal kepemilikan saham, mekanisme sell dan buy back saham, investasi tambahan, hingga mekanisme dilusi saham (disesuaikan dengan akta pendirian/adrt perusahaan) jika memang bisnis kalian tersebut dibuat dalam bentuk badan hukum perusahaan (perseroan terbatas).
Dan jika kalian atau rekan bisnis kalian merasa hal-hal seperti ini terlalu serius untuk dilakukan di awal usaha atau bisnis kalian, maka kemungkinan besar kalian atau mereka juga tidak serius dan belum yakin betul dengan visi dan business plan yang sudah kalian siapkan
Respon dan pertanyaan yang sering kami terima saat merekomendasikan pembuatan perjanjian ini kepada para founders atau pebisnis yang barus saja merintis usaha mereka adalah: “bagaimana jika partner atau rekan saya tersinggung? kok kesannya sudah serius sekali padahal baru saja di awal usaha?”. Respon kami selalu sederhana. Bagi kami partner bisnis yang masih merasa tersinggung saat dimintakan membuat suatu perjanjian tertulis, tentu bukan merupakan rekan bisnis yang bisa kalian ajak berjalan, berlari, bahkan jatuh bareng untuk jangka waktu panjang. Dan jika kalian atau rekan bisnis kalian merasa hal-hal seperti ini terlalu serius untuk dilakukan di awal usaha atau bisnis kalian, maka kemungkinan besar kalian atau mereka juga tidak serius dan belum yakin betul dengan visi dan business plan yang sudah kalian siapkan. Namun, pada akhirnya tentu semuanya adalah pilihan kalian masing-masing karena kalian adalah orang yang paling tahu motivasi, alasan, visi, dan target dari bisnis yang kalian kerjakan tersebut.
Untuk kalian para founders atau pengusaha yang masih penasaran dan ingin tahu lebih tentang pembuatan founder agreement, kalian dapat melakukan konsultasi hukum lebih lanjut secara free (tanpa batas waktu) dengan konsultan kami melalui penjadwalan sesi 1 on 1 video atau audio call, atau dapat juga menghubungi kami via Live Chat di website, Whatsapp Chat di +62 812 8686 0093, atau email kami di info@nelwanlaw.com . Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian!