Apa gunanya Perjanjian Pra Nikah?
Masih banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa membuat perjanjian Pra Nikah sebelum maupun setelah perkawinan itu tabu dan tidaklah penting. Karena banyak yang beranggapan dengan membuat perjanjian Pra Nikah berarti tidak adanya kepercayaan kepada pasangan dan beranggapan bahwa seakan-akan perkawinannya tidak akan berjalan dengan baik yang akan berujung perceraian.
Pada dasarnya perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang disepakati oleh suami isteri yang mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.
Lalu apa manfaat dari perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah memanglah berguna untuk perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul apabila terjadi perceraian antara suami dan isteri atau terjadi perpisahan apabila salah satu dari pasangan meninggal dunia, namun kami tidak akan membahas manfaat dari hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan karena masih banyak hal-hal lain yang perlu kalian ketahui dari dibuatnya perjanjian Pra Nikah.
Diluar dari hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan, perjanjian Pra Nikah juga memiliki beberapa manfaat yang akan membantu kestabilan finansial kalian dan pasangan kalian serta dapat membuat rumah tangga menjadi lebih harmonis, yaitu
Hutang yang dibawa oleh salah satu pasangan dalam perkawinan tetap akan menjadi tanggungan salah satu pasangan tersebut.
Contohnya apabila kalian atau pasangan kalian mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti bangkrut/pailit yang mengakibatkan kalian atau pasangan kalian terlilit hutang, maka harta atau asset yang dapat dijadikan alat pembayaran hanyalah harta atau asset atas nama kalian atau pasangan kalian yang terlilit hutang tersebut.
Hal ini tentu sangatlah baik untuk menjaga kestabilan finansial rumah tangga kalian, karena apabila harta dan aset kalian atau pasangan kalian sudah habis untuk dijadikan alat pembayaran hutang, maka harta kalian atau pasangan kalian yang tidak terlilit hutang tidak bisa diganggu gugat dan dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga kalian untuk kedepannya. Lebih lagi harta tersebut juga dapat digunakan untuk membangun bisnis/usaha baru untuk menambah pemasukan.
Disisi lain, apabila kalian atau pasangan kalian terlilit hutang, maka seluruh harta dan aset kalian dan pasangan kalian dapat digunakan untuk menjadi alat pembayaran hutang tersebut apabila tidak membuat perjanjian Pra Nikah.
Dapat mendirikan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tanpa perlu pihak ketiga.
Seperti yang kita ketahui salah satu syarat untuk mendirikan PT adalah harus terdiri dari 2 orang atau lebih. Apabila kalian dan pasangan kalian telah membuat perjanjian Pra Nikah maka kalian dan pasangan kalian dapat mendirikan PT bersama atas nama kalian dan pasangan kalian, dan apabila usaha kalian mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan kalian dan pasangan kalian dapatkan masing-masing. Hal tersebut tentu akan menambah keharmonisan rumah tangga kalian.
Disisi lain, apabila kalian dan pasangan kalian tidak membuat perjanjian Pra Nikah maka kalian hanya dapat mendirikan PT dengan orang lain, karena kalian dan pasangan kalian hanya dihitung 1 pihak/orang.
Kedua manfaat di atas hanya sebagian dari manfaat-manfaat lainnya dalam membuat perjanjian Pra Nikah. Kami berharap dengan pemaparan di atas, masyarakat Indonesia tidak lagi memandang perjanjian Pra Nikah sebelah mata serta lebih memahami pentingnya membuat perjanjian Pra Nikah demi menjaga kestabilan finansial serta membuat kehidupan berumah tangga di Indonesia lebih harmonis.
👋 anda membutuhkan konsultasi permasalahan hukum anda? Dapatkan konsultasi hukum gratis via Live Chat di website kami, Whatsapp Chat di +62 812 8686 0093, atau email kami di info@nelwanlaw.com . Program ini sepenuhnya gratis, tanpa ada biaya tersembunyi. Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian!