Insights.
Catatan praktis tentang pertanyaan hukum yang sering ditanyakan masyarakat dan bisnis Indonesia.
PT PMA Minimum Capital in Indonesia (2026): What the New IDR 2.5 Billion Rule Actually Means
As of 2 October 2025, the minimum paid-up capital for a foreign-owned company (PT PMA) in Indonesia is IDR 2.5 billion per company — down from IDR 10 billion — under BKPM Regulation No. 5 of 2025. But the total investment plan must still exceed IDR 10 billion per business line, per location, excluding land and buildings. These are two different numbers, and confusing them is the most common and costly mistake foreign founders make.
Baca artikelHutang tanpa perjanjian apa bisa ditagih?
Teman atau saudara meminjam uang dengan jumlah yang besar tanpa adanya perjanjian tertulis, dan tidak kunjung dikembalikan? Ini tipsnya...
Baca artikelApa gunanya Perjanjian Pra Nikah?
Masih banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa membuat perjanjian Pra Nikah sebelum perkawinan sebagai hal tabu dan tidak penting.
Baca artikelKenapa founders agreement itu penting?
Kenapa perlu mulai bisnis dengan perjanjian? Apakah rasa percaya saja cukup untuk menjadi dasar hubungan kalian dengan rekan bisnis?
Baca artikelMemulai Bisnis Waralaba Dengan Aman
14 pertanyaaan penting untuk anda yang sedang atau akan memulai bisnis franchise. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan aspek hukum waralaba.
Baca artikelKenapa Special Purpose Acquisition Company (SPAC) semakin diminati?
Kenapa SPAC yang regulasinya bahkan belum dikenal dalam hukum Indonesia menjadi alternatif yang cukup diminati oleh para pelaku bisnis dunia?
Baca artikel